Pilkada

Pilkada
Pilkada

Zulkifli Hasan-Hatta Radjasa-Wanda Hamidah, PAN

Zulkifli Hasan-Hatta Radjasa-Wanda Hamidah, PAN
Zulkifli Hasan-Hatta Radjasa-Wanda Hamidah, PAN

PAN & Golkar di Kalianda, Lampung Selatan

PAN & Golkar di Kalianda, Lampung Selatan
PAN di Kalianda, Lampung Selatan, Ikang Fawzi dan Zainuddin Hasan

Hari Pertama Rano Karno Jadi Birokrat di Kab Tangerang, Banten

Artis dan PIlkada (rano karno, ratih sanggarwati)

Artis dan PIlkada (rano karno, ratih sanggarwati)
Mampukah Artis Jadi Birokrat Indonesia?

Gugatan TUN Artis Marissa Haque Atas Kecurangan Pilkada Ratu Atut Chosiyah

Gugatan TUN Artis Marissa Haque Atas Kecurangan Pilkada Ratu Atut Chosiyah
Gugatan TUN Artis Marissa Haque Atas Kecurangan Pilkada Ratu Atut Chosiyah

Segala Jurus Digunakan untuk Membantai Artis di Banten

Segala Jurus Digunakan untuk Membantai Artis di Banten
Takut Dikalahkan Artis Marissa Haque Ratu Atut Diduga Melakukan Kejahatan Hukum

Seribu Cara Ratu Atut & Airin Rachmi Diany

Seribu Cara Ratu Atut & Airin Rachmi Diany
Demi Mengalahkan Pesaing Terberatnya Artis Marissa Haque, Ditenggarai Ratut Atut Menggunakan Sejuta Cara Pidana, Seribu Cara Ratu Atut & Airin Rachmi Diany
Tampilkan postingan dengan label Banten. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Banten. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 November 2010

Ratu Atut Chosiyah Gubernur Palsu Harusnya PKS


Senin, 12 Maret 2007 20:06Gugatan Terhadap Ratu Atut Mulai DisidangkanKapanlagi.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Senin, mulai menyidangkan gugatan Marissa Haque terhadap Keputusan Presiden yang mengangkat Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten terpilih

Sidang perdana itu digelar untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara yang diajukan oleh pemohon.

Kuasa hukum Marissa, Bonaran Situmeang, dalam gugatannya menyatakan Keppres No.74/P/2006 tentang pengangkatan Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten terpilih harus dinyatakan cacat hukum karena Ratu Atut melakukan pelanggaran saat pelaksanaan Pilkada.

Dasar dikeluarkannya Keppres itu, menurut Bonaran, karena adanya keputusan KPUD No 25/KP-KPUD/2006 tertanggal 6 Desember 2006 tentang pengesahan Ratu Atut sebagai Gubernur Banten terpilih.

Padahal, lanjut dia, Ratu Atut saat mengikuti Pilkada melakukan pelanggaran, dengan tidak mengindahkan pasal 38 ayat 1 huruf p PP No 6 Tahun 2005, yang mengatur bahwa setiap pejabat yang mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada harus terlebih dahulu mengundurkan diri
“Dengan adanya pelanggaran itu, maka KPUD juga melanggar hukum karena tetap mengeluarkan keputusan yang mengesahkan Ratu Atut. Karena KPUD melanggar hukum, maka konsekuensinya Keppres itu cacat hukum,” tutur Bonaran.
Selain menyalahi PP No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil daerah, ia menambahkan, Ratu Atut juga melanggar pasal 58 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang secara tegas menyatakan peserta Pilkada harus bukan pejabat daerah yang sedang menjabat.
Pada sidang perdana itu, selain memeriksa kelengkapan berkas, majelis hakim juga memberi saran-saran perbaikan permohonan kepada pemohon.

Sidang dilanjutkan pada Senin, 26 Maret 2007, untuk menyerahkan perbaikan permohonan.
Sebelum mengajukan gugatan Keppres pengangkatan Ratu Atut ke PTUN, Marissa telah menempuh upaya hukum menggugat KPUD Banten di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.
Namun, pada Februari 2006 gugatan mantan calon wakil Gubernur Banten itu ditolak oleh PN Serang dengan alasan kewenangan mengadili sengketa pilkada berada di Mahkamah Agung (MA).

PN Serang juga beralasan, karena KPUD merupakan lembaga yang bertanggungjawab kepada negara, maka keberatan atas produk hukum yang dikeluarkan oleh komisi itu harus dilayangkan ke PTUN. (*/rsd)

Minggu, 31 Oktober 2010

Black Campaign Andalan Artis Airin Rachmi Diany di Tangsel

http://rilisindonesia.com/ dikelola oleh Ocil dan Kamaruzzaman di Tangerang, Banten

Sabtu, 30 Oktober 2010
Marissa Haque, Dibayar Rp 7,5 juta, Untuk Kampanye Walikota Tangsel



Rilisindonesia.com

TANGERANG SELATAN - Marissa Haque bekerja keras pandu kampanye pasangan walikota Tangerang Selatan, Yayat Sudrajat dan Norodom Sukarno, di lapangan Rempoa, Ciputat Timur, Minggu (31/10/2010). Marissa yang sebelumnya terjungkal, maju sebagai pasangan walikota di Tangerang Selatan nampaknya akan mati-matian memenangkan pasangan ini.

Kabarnya Marissa dibayar Rp 7,5 juta, oleh pasang Yayat untuk sekali kampanye tersebut, dengan durasi kurang dari 30 menit. Pihak Yayat mengontrak Marissa sebanyak 10 kali kampanye di tempat berbeda-beda.

Sebelumnya pasangan Airin-Bunyamin juga melakukan kampanye terbuka menggunakan artis ibukota. Masing-masing calon menggunakan gaya sendiri-sendiri untuk menarik simpati masyarakat pemilih.

Jadual kampanye terbuka untuk pasangan nomor urut 1, Yayat Sudrajat-No-rodom Sukarno mendapat jatah berkampanye terbuka pada 31 Oktober, 4 November dan 8 November. Pasangan Rodiah Najibah-Sulaiman Yasin akan berkampanye pada 28 Oktober, 1 No-vember dan 5 November.

Sedangkan, pasangan nomor 3, Arsid-Andre S Taulany akan berkampanye pada 30 Oktober, 3 November dan 7 November. Terakhir, pasangan nomor 4, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie berkampanye pada 29 Oktober, 2 November dan 6 November.

Kampanye diakhiri pada Selasa (9/11), empat pasangan kandidat akan melaksanakan debat publik secara langsung di Metro TV yang disiarkan langsung.

Sementara itu pihak panitia pengawas pemilu (Panwaslu) mengancam masing calon melakukan kampanye terbuka pada malam hari. Kampanye malam hari hanya boleh dilakukan dalam ruang tertutup, setelah mendapat izin dari panwaslu.

Anggota Panwas Kota Tangsel Budi Sarono mengatakan, berdasarkan aturan jadwal kampanye malam tersebut harus sudah diserahkan minimal tiga hari sebelum kegiatan. Jika tidak ada surat pemberitahuan, Panwas akan membubarkan kampanye malam para pasangan tersebut.
Dijelaskan, kampanye malam bukan seperti kampanye terbuka seperti yang biasa dilakukan pada siang hari. Kampanye malam yang dimulai dari pukul 19.00 WIB-22 WIB ini sifatnya hanya pertemuan di ruang tertutup dan diikuti maksimal 200 orang. “Silakan saja semua calon menggelar kampanye malam hari dengan ketentuan tertutup dan waktunya terbatas sesuai ketentuan yang ada,” ujar katanya.

Selain batas waktu dan jumlah pendukung, sambungnya, jarak antar pasangan yang menyelenggarakan kampanye malam hari harus lebih dari 500 meter. Pasangan calon juga dilarang melakukan arak-arakan menuju lokasi pertemuan. ”Kalau melanggar tentu ada sanksinya. Itu tugas Panwas,” jelasnya. (Bambang)


Rabu, 03 Maret 2010

Rano Karno didemo sama Pedagang di Tangerang , Banten

Kantor Rano Karno Diguncang Unjuk Rasa

Hari pertama Rano Karno bekerja sebagai Wakil Bupati Tangerang, Banten, disambut aksi unjuk rasa pedagang. Namun, pengunjuk rasa tidak dapat menemui Rano karena belum tiba di kantor.


Artis Pilkada dan Birokrat, Sejauh Mana?

Sejauh mana sukses Rano Karno di Kabupaten Tangerang, Banten?

Waaaah....
Lagi dari artis era 80-an hingga 90-an Rano Karno mengawali hari pertama sebagai Wakil Bupati Tangerang di Kantor Pemkab Tangerang, Banten. Sebagai pejabat, Rano dituntut bekerja keras menyenangkan warga Tangerang.